Sosialisasi Kemudahan dan Resiko Fintech online bersama Tempo dan OJK

Pada dasarnya Fintech dibuat untuk memudahkan, khususnya bagi kaum milenial yang semakin dimanjakan dengan kehadiran teknologi dalam genggaman melalui smartphone dan akses internet yang kini semakin mudah di dapat dan semakin terjangkau. Suka ataupun tidak, sektor keuangan tentu akan juga ikut serta dalam meramaikan kancah dunia teknologi digital yang semakin ramai dan semakin berlomba-lomba memberikan berbagai jenis service digital kepada penggunanya. Akses internet yang dulu hanya digunakan kalangan tertentu untuk keperluan akademis dan militer dan aksesnya pun sangat sulit dan mahal, kini bisa digunakan siapa saja, kapan saja, dimana saja, dan tentu dengan biaya yang semakin terjangkau.

Seringkali kita mendengar berita miring tentang fintech, atau perusahaan penyedia jasa keuangan secara online, akan tetapi seperti peribahasa “tak kenal maka tak sayang”, tentu kita harus mengenali dan memahami bahwa tidak semua fitnech itu memberi efek negatif. Bahkan, pada kenyataannya terdapat 4 jenis fintech yang diakui oleh Bank Indonesia yang perlu kita ketahui

Table of Contents

Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending

Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending seringkali lebih dikenal masyarakat sebagai Pinjaman Online. Fintech jenis ini sebenarnya merupakan penghubung antara pemberi pinjaman dengan peminjam melalui teknologi internet sehingga peminjam dan pemberi pinjaman tidak perlu melakukan tatap muka. Fintech jenis ini juga memberikan kemudahan berupa waktu proses yang cepat, serta persyaratan yang relatif mudah dan biasanya tidak memerlukan agunan / jaminan dalam prosesnya

Market Aggregator

Market Aggregrator berfungsi sebagai portal atau pusat informasi berbagai layanan keuangan yang tersedia untuk disajikan kepada pengguna. Market aggregator diciptakan untuk memberikan kemudahan dalam membandingkan informasi antar penyedia layanan, seperti contoh portal website yang membantu pengguna membandingkan manfaat yang ditawarkan berbagai penyedia kartu kredit, Fintech yang memudahkan dalam membandingkan jadwal dan harga tiket pesawat terbang, hotel, dan sebagainya

Manajemen Resiko dan Investasi

Fintech satu ini memudahkan dalam merencanakan keuangan dalam bentuk digital. Melalui bantuan smartphone dan teknologi informasi digital, pengguna dapat mendapatkan informasi rencana keuangan dengan memasukkan data-data yang diminta

Payment, Clearing dan Settlement

Salah satu jenis fintech ini sebenarnya adalah yang paling banyak digunakan dan manfaatnya sangat terasa di berbagai unsur di era kehidupan modern. Layanan perbankan online, transfer antar bank online melalui sistem RTGS ataupun kliring, serta berbagai kemudahan pembayaran via online merupakan hasil dari kehadiran fintech jenis ini.

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Bank Indonesia

https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

POJK Nomor 77/POJK.01/2016 BAB 1 Pasal 1 Point 3

Kalau dari Kadin ingin lebih mendorong pengusaha fintech untuk berkembang, kalau masalah pengawasan kita serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, dari kita selalu meyakini bahwa fintech ini kita bicara global ekonomi akan memainkan peran yang sangat signifikan dalam perkembangan perekonomiam kita ke depan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)

Ketua Kadin Rosan P Roeslani , 14 Februari 2017

Pinjaman Online

Tentu topik yang paling menarik untuk dibahas jika kita berbicara mengenai Fintech adalah platform pinjaman online yang merajalela, khususnya bagi pengguna smartphone pasti sering sekali mendapat iklan mengenai pinjaman online yang menjanjikan pinjaman instant dengan syarat yang mudah. Hal ini tentu jauh berbeda dengan pinjaman melalui bank konvensional yang memerlukan proses yang lama dan syarat yang jauh lebih sulit, bahkan seringkali bank konvensional mewajibkan adanya jaminan atau agunan, tidak seperti pinjaman online yang hanya memerlukan data diri dan foto KTP dalam proses aplikasinya.

Sosialisasi Program Fintech Peer-to-Peer Lending bersama Tempo dan OJK

Pada hari selasa, 13 November 2018 diadakan acara sosialisasi program fintech peer-to-peer lending dengan tema “kemudahan dan resiko untuk konsumen” yang diselenggarakan  oleh Tempo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada acara ini hadir narasumber dari OJK, Kadin, dan perwakilan dari Fintech.

Peer-to-Peer Lending

Konsep dari peer to peer lending ini adalah fintech sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak pemberi pinjaman kepada peminjam dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh fintech lending. Aplikasi ini biasanya memudahkan peminjam dengan menyediakan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan proses pengajuan pinjaman ke bank. Aplikasi pinjaman online ini umumnya menyediakan pinjaman dengan durasi singkat, rata-rata 7, 14 atau 28 hari dengan bunga yang dihitung harian. Lalu, mengenai persyaratan, aplikasi ini umumnya tidak membutuhkan peminjam untuk memiliki jaminan atau agunan, tetapi cukup melengkapi data diri serta mengisi form yang disediakan

Resiko dan Keamanan Data

Menurut OJK, hingga 19 Oktober 2018 telah terdapat 73 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat ijin operasional dari OJK. Lalu ada juga 47 perusahaan yang masih dalam proses pendaftaran, serta 38 perusahaan yang berminat untuk mendaftar. Akan tetapi, ternyata diluar itu masih banyak sekali fintech lending alias pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar. Pinjaman online ilegal inilah yang harus diwaspadai serta dihindari karena tidak terawasi oleh OJK, baik dari sisi keamanan data, bunga dan denda, hingga cerita yang sering beredar yaitu penagihan yang tidak menyenangkan.

Seorang peserta bertanya mengenai mitigasi resiko pengguna jasa pinjaman online ini

Fintech legal vs illegal

Fintech yang telah terdaftar dan memiliki ijin OJK berarti memiliki legalitas yang lengkap, sehingga dapat memberi rasa aman terhadap para nasabahnya. Akan tetapi, masih pula terdapat fintech illegal yang beroperasi. Akan sangat baik jika kita mengetahui beberapa ciri-ciri fintech ilegal, diantaranya sebagai berikut:

  • Alamat kantor seringkali tidak jelas bahkan tidak dicantumkan
  • Customer Service seringkali sulit atau tidak dapat dihubungi
  • Persyaratan terlalu mudah, seringkali hanya meminta foto diri dan foto KTP
  • Bunga yang sangat tinggi
  • Bunga dihitung harian dan tanpa batas
  • Ketentuan denda yang berat dan seringkali tidak tertulis saat proses pengajuan pinjaman
  • Keamanan data tidak terjamin, seringkali fintech illegal mengcopy data-data pribadi pada smartphone seperti informasi kontak, sms, galeri foto, dan berbagai informasi pribadi lain

Seringkali fintech illegal melakukan penagihan dengan cara mempermalukan pengguna dengan media data pribadi yang telah disalin dari smartphone untuk melakukan penagihan yang intimidatif.

Desperate times call desperate measures..

Seringkali kebutuhan mendesak dan mendadak mengharuskan seseorang untuk mengambil pinjaman, baik itu pinjaman online, ataupun pinjaman konvensional. Untuk itu sangat penting calon nasabah pinjaman mengetahui tips-tips untuk menghindari dari jeratan dan lilitan hutang. Tips ini selain bermanfaat untuk menghindari fintech ilegal, juga bermanfaat jika ingin mengambil pinjaman lainnya

  • Pastikan legalitas lembaga pemberi atau penyalur pinjaman, khususnya fintech agar memilih yang telah berijin OJK
  • Ajukan pinjaman dengan bijak dan sesuai kemampuan mengembalikan. Sebaiknya besar pinjaman tidak lebih besar dari 30% penghasilan untuk menghindari resiko gagal pengembalian
  • Selalu buat rencana pengembalian tepat waktu agar menghindari denda dan hal-hal tidak baik jika terjadi keterlambatan pengembalian
  • Hindari peminjaman pada beberapa lembaga sekaligus, kegiatan gali lubang tutup lubang pada cicilan akan sangat merugikan dan menimbulkan bunga yang sangat besar
  • Pahami dan kenali segala resiko dan manfaat pinjaman, khususnya pelajari dengan mendalam perjanjian peminjaman yang diberikan lembaga permberi atau penyalur pinjaman. Pahami konsekuensi yang mungkin akan timbul di kemudian hari dapat merugikan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *